ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN PETUGAS PENDISTRIBUSIAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/98/2026,8 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PENDISTRIBUSIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (SPPT PBB-P2) KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa untuk memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu adanya petugas penditribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Kabupaten Barito Selatan. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Penunjukan Petugas Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Sppt Pbb-P2) Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026. -Lampiran 5 halaman. |